BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dunia telah berubah sejak beberapa decade yang lalu,
bahkan di beberapa tahun terakhir keadaan
menjadi sangat lebih rumit jika dibandingkan dengan keadaan pada zaman-zaman dahulu dimana semuanya masih berbaut tradisional dan semua serba menggunakan tenaga manusia. Globalisasi telah merambah di berbagai sektor di berbagai
Negara, bukan hanya Negara maju, melainkan juga
Negara-negara dunia ketiga. Globalisasi juga tidak hanya masuk dalam tataran teknologi informasi dan komunikasijuga, tetapi
globalisasi telah masuk
dalam celah besar di perekonomian di berbagai Negara di dunia ini. Perubahan di
berbagai kegiatan bisnis pun sudah terjadi mengikuti arusglobalisasi tersebut.
Bukan hanya pemerintah saja yang mengadakan hubunganke luar negeri, melainkan
juga para pebisnis-pebisnis multinasional melakukannya pula. Bahkan, para penusaha home industry sudah melakukan penjualan sampai ke luar negeri. Perubahan ini
menuntut gerak cepat para pebisnis untuk segera melakukan penyesuaian-penyesuaian,
sehingga mereka akan mampu
bersaing dalam perdagangan, terutama perdagangan internasional dalam kaitan globalisasi ini. Produksi pun harus lebih cepat lagi dilakukan sehingga kebutuhan manusia dapat dipenuhi, apalagi produksi yang sifatnya sangat diperlukan oleh masyarakat banyak. Ini menuntut para pengusaha
untuk melakukan pabrikasi dengan tenaga yang labih modern lagi, yaitu
dengan robot. Tenaga-tenaga
manusia pun menjadi pelengkap saja untuk produksi yang mungkin lebih baik jika dikerjakan oleh manusia. System tradisional yang digunakan untuk membebankan biaya ternyata juga dianggap gagal membebankan secara akurat biaya-biaya sumber daya pendukung yang kemudian tergantikan dengan system yang lebih modern,
misalnya Activity Base Costing atau system
biaya modern dimana biaya yang ditimbulkan berdasarkan pada aktivitas yang
terjadi.
Fenomena globalisasi ini juga menyebabkan perusahaan
menjadikan proses produksinya dalam departemen-departemen produksi. Hal
ini mungkin tak akan
menjadi sulit apabila hanya terjadi dalam sebuah perusahaan danhanya terjadi
dalam sebuah Negara saja karena beban-beban serta biaya-biaya yang dikeluarkan akan lebih mudah terukur. Namun, hal ini akan menjadi
lebih sulit apabila suatu perusahaan
ternyata memiliki berbagai cabang yang terletak tidak hanya di satu
Negara, tetapi juga di
Negara lain dan itulah yang
terjadi saat ini.
Perusahaan yang seperti itu akan sangat sulit menentukan harga penjualan
dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan dan pengukuran
kinerja perusahaan. Oleh karena itulah, dilakukanlah sebuah kegiatan yang disebut sebagai transfer
pricing dalam rangka
penentuan harga tersebut. Saat mendengar kata transfer
pricing, mungkin yang
selalu ada di benak kita adalah sebuah hal pemanipulasian data atau
kejahatan perusahaan multinasional.
Namun, pada hakikatnya transfer
pricing bukanlah itu
saja.
Transfer Pricing adalah sebuah
cara yang digunakan perusahan untuk kepentingan usahanya agar semuanya
dapat diawasi dengan baik tentunyakarena disini kinerja semua divisi akan
terlihat. Namun, beberapa tahun belakangan ini banyak sekali ditemukan
berbagai praktek illegal dalam transfer pricing tersebut.
Transfer Pricing digunakan oleh
beberapa perusahaan multinasional
untuk mengecilkan pajaknya dan membuat beberapa Negar amengalami kerugian dalam penerimaan pajak, terutama Indonesia yang memang mengandalkan pajak dalam APBNnya. Untuk mengetahui berbagai hal mengenai transfer pricing dan
segalaspeknya, kami menyusun makalah ini disertai pembahasan kasus transfer pricing yang telah
mencuat dua tahun yang lalu. Menariknya lagi, transfer pricing ini merupakan kasus transfer pricing yang paling besar di negeri Indonesia
selama ini. Kasus ini adalah kasus transfer
pricing PT Asiam Agri Grup yang merupakan anak usaha Garuda Mas milik konglomerat SukantoTanoto.
B.
Tujuan
Makalah ini kami susun dengan tujuan sebagai berikut :
1.
Menjelaskan definisi transfer
pricing;
2.
Memaparkan konsep dan tujuan transfer pricing yang benar;
3.
Memaparkan penyalahgunaan transfer
pricing yang dapat merugikan berbagai pihak; dan
4.
Menjelaskan cara-cara penanganan
kasus-kasus berkaitan transfer pricing .
5.
Memberikan gambaran kasus transfer pricing yang terjadi di lapangan.
C.
Manfaat
Dengan disusunnya makalah ini, manfaat yang diharapkan
untuk pembaca adalah sebagai
berikut:
1.
Mengetahui definisi transfer pricing;
2.
Mengetahui konsep transfer pricing yang benar;
3.
Mengetahui praktek-praktek illegal
dalam transfer pricing; dan
4.
Mengetahui serta memahami penanganan transfer pricing yang sudah umum diterapkan
di berbagai Negara.
5.
Memahami kasus transfer pricing dan memahami
secara dasar penanganan kasus bersangkutan.
D.
Ruang Lingkup
Dalam pembahasan makalah ini, kami memaparkan transfer pricing secara umum yang ada di berbagai Negara di dunia. Untuk penanganan kasusnya, kendati penanganannya di setiap Negara itu hampir sama, hanya berbeda peraturannya tetapi, kami memfokuskan pembahasan penanganan kasusnya untuk di Indonesia. Kami juga membatasi pembahasan kasus yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang yang berlaku
diIndonesia
BAB II
LANDASAN TEORI
A.
Korporasi Multinasional dalam
Globalisasi Ekonomi
Santoso (2004:124) mengutip dari Kavaljit Singh bahwa
globalisasi digambarkan
sebagai suatu proses saling ketergantungan ekonomis yang terus berkembang
di antara negara-negara di dunia
dengan ciri;
1. pertumbuhan
transaksi keuangan dan perdagangan internasional yang cepat,terutama di antara
perusahaan-perusahaan transasional,
2.
gelombang investasi asing langsung
( foreign direct investment) yang mendapat dukungan luas dari kalangan perusahaan transnasional,
3.
timbulnya pasar global, serta
4.
Penyebaran
teknologi dan berbagai pemikiran sebagai akibat dari ekspansisystem
transportasi dan komunikasi yang cepat dan meliputi seluruh dunia.
Globalisasi telah membawa dampak semakin meningkatnya
transaksitransnasional atau cross border
transaction. Arus barang,
jasa, modal, dan tenagakerja juga semakin mudah dan lancar antar negara. Belum
lagi dengan kehadiran WTO (World
Trade Organization) yang memfasilitasi perdagangan transnasional tersebut.
Imam Santoso, Advance
Pricing Agreement dan Problematika Transfer Pricing dari
Persperkstif Perpajakan Indonesia (http://puslit.petr -a.ac.id/puslit/journals,2004), hal.124 Sesuai dengan fungsinya, WTO membuat hambatan-hambatan yang ada di
sebuah Negara dalam hal
perdagangan menjadi lebih
kecil atau bahkan menghilangkan
hambatan tersebut dengan berbagai perjanjian yang telah disepakati oleh anggota WTO. Melalui itu semua, perusahaan saat ini tidak
lagi membatasi kegiatan usahanya hanya
pada satu negara saja, tetapi sudah merambah jauh sampai ke berbagai
negara. Perusahaan-perusahaan ini pada akhirnya bekerja dengan membuka berbagai cabang di berbagai negara, bukan hanya dalam
satu benua saja, melainkan juga lintas benua. Dengan semua itu keterbukaan
pasar dunia, kemudahan bahan baku, dan aspek lainnya akhirnya lahirlah sebuah era korporasi
multinasional jika
boleh penulis sebut demikian dan membuat
dunia ini seolah-olah berada pada sebuah pasar tunggal yang tak asing lagi
satu dengan yang lainnya. Kata “jual-beli” hanya digantikan oleh kata “ekspor-impor” dan beberapa hal lainnya. Beberapa
korporasi multinasional
yang telah merambah ke Indonesia antara lain General Motors andFord, Esso,
Shell, British Petroleum, McDonald, Kentucky, AT&T, dan International News Corporation. Lahirnya korporasi multinasional tentunya mempunyai berbagai dampak, baik positif maupun negative dan semuanya
berada pada lingkup yang berbeda sudut pandangnya. Dari sudut pandang positif yakni dampak
positifnya dengan adanya korporasi multinasional ini, investasi dapat tersebar di berbagai Negara di
dunia, bahkan mungkin yang belum maju sekalipun, karena tujuan mereka
salah satunya adalah pengembangan wilayah dan pencarian pangsa pasar dunia. Dari
sisi penerimaan negara, dengan adanya korporasi multinasional, penerimaan dari sektor pajak dan non pajak juga akan
lebih meningkat dibandingkan dengan tanpaadanya korporasi seperti ini. Ini
berkaitan dengan perlakuan korporasi multinasional
sebagai subjek pajak luar negeri atau BUT. Dari kacamata negative, dampak korporasi multinasional ini juga
sangat beragam bahkan mungkin
lebih banyak diketahui dibandingkan dengan efek positifnya.
Munculnya korporasi multinasional, khususnya di Indonesia, membawa beberapa negative
effect yang beragam, tergantung bidang yang digeluti oleh perusahaan bersangkutan. Sebut saja Nike. Perusahaan sepatu ini telah melanggar hak-hak pekerjanya. Mereka memperlakukan pekerjanya secara
tidak layak dengan gaji yang sangat minim.
Perkins (2007:81) dalam bukunyaPengakuan Bandit
Ekonomi menuliskan : “Para pekerja
Nike menjalani hidup sengsara dan tidak sehat. Hidup yang tidak bisa dibayangkan kebanyakan orang Amerika. Tapi masyarakat Indonesia yang kaya, bersama dengan orang-orang asing menikamati kehidupan mewah. …“ orang-orang
Nike tahu biaya memproduksi setiap soldan tali sepatu hingga hitungan sen.
Mereka menekan dan menekan, memaksa para
pemilik pabrik mempertahankan biaya produksi minimum. Pada akhirnya, pemilik pabrik kebanyakan orng Cina terpaksa menerima keuntungan kecil.”
Bukan hanya masaah social, eksistensi korporasi
multinasional ini jugamenimbulkan eksploitasi yang lebih besar terhadap
lingkungan, terutama diIndonesia. Kekayaan alam Indonesia sudah terkenal di
seluruh dunia. Cadanganminyak dan berbagai kekayaan lain ada banyak di
Indonesia beberapa tahun yang lalu, bahkan
mungkin saat ini juga masih banyak.
John Perkins (2007) dalam tulisan-tulisannya juga banyak menceritakan bagaimana mereka bekerja
untuk perusahaan-perusahaan multinasional agak mereka dapat
berkembang dan mengeksploitasi
di Indonesia. Hal ini dalam bukunya disebut sebagai upaya korporatokrasi. John Perkins, Pengakuan Bandit Ekonomi: Kelanjutan Kisah Petualangannya di Indonesia
dan Negara Dunia Ketiga (Jakarta:Ufuk
Press), hal.81. Karena perusahaan mulinasional ini
bekerja dengan berbagai cabang maupun divisi
yang terdapat di berbagai negara di belahan dunia, maka dalam prakteknya,
mereka melakukan suatu upaya yang disebut transfer
pricing, yaitu suatu upaya untuk menetapkan harga.
Transfer pricing ini pun juga telah menuai banyak
sekali masalah di berbagai negara karena dalam prakteknya, mereka menggunakan hal-hal yang sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam sub pembahasan
selanjutnya akan dibahas mengenai segala aspek berhubugan dengan transfer
pricing.
B.
Definisi
Transfer Pricing Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan transfer pricing sebagai harga
yang ditentukan dalam transaksi antar anggota
grup dalam sebuah perusahaan multinasional dimana harga transfer yang
ditentutkan tersebut dapat menyimpang dari harga pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. Mereka dapat menyimpang dari harga pasar wajar
karena posisi mereka yang berada dalam keadaan bebas untuk mengadopsi
prinsip apapun yang tepat bagi
korporasinya.
In a multinational enterprise (MNE) manytransaction
normally take place between members of the group. The price
charged for such transfer do not necessarily represent a result of
the free play of market forces, but may, for a number of reasons and
because the MNE is in a position toadopt whatever piciple is convenient to its
as a group. (OECD 1979:7)
Simamora dalam Mangoting (2000:70), transfer pricing didefinisikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling
division) dan biayadivisi pembeli (buying division). Transfer OECD Committee on Fiscal Affairs, Transfer Pricing and Multinational Enterprises (Paris:OECD), hal.7
Yeni Mangonting, Aspek
Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing (http://pulit.petra.ac.id/journals/accounting2000),hal.70. Pricing juga disebut
dengan intracompany pricing, intercorporate
pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkanuntuk
keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota. Transfer pricing biasanya
ditetapkan untuk produk-produk intermediet yang merupakan
barang-barangg dan jasa yang dipasok oleh divisi penjual kepada divisi
pembeli.
Gunadi, dalam Santoso (2004:127), mengatakan bahwa
dalam arti yang lebih luas, transfer pricing termasuk
penentuan harga antara beberapa entitas yang secara hukum pemiliknya bisa sama ataupun berbeda.
Jerry M. Rosenburg dalamSantoso (2004:126)
mengungkapkan bahwa transfer
pricing adalah the price charged by one
segment an organization for a product or service it supplies to another part of the same firm ‘transfer pricing adalah harga yang ditentukan olehsatu bagian dari sebuah organisasi atas
penyerahan barang atau jasa yangdilakukannya kepada bagian lain dari organisasi
yang sama’. Imam Santoso, op. cit., hal.127
C.
Tujuan Transfer Pricing
1. Tujuan Dari
Pandangan Ahli
Tujuan penetapan harga transfer, sebagaimana
dikutip Mangonting (2000:71) dari Simamora,
adalah untuk mentransmisikan data keuangan diantara departemen-departemen atau
divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan
jasa satu sama lain.
Selain tujuan tersebut, Mangonting (2000:71) juga mengutip dari Joshua
Ronen dan George McKinney, transfer
pricing juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer
divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi
dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Dalam lingkup perusahaan multinasional, Hansen dan Mowen (1996:496) mengatakan bahwa transfer
pricing juga digunakan untuk meminimalkan pajak dan bea yang mereka
keluarkan di seluruh dunia.
2.
Tujuan UmumSecara umum,
Tujuan transfer pricing yang ingin dicapai perusahaan multinasional adalah :
a)
Performance evaluation
Salah satu alat yang dipakai oleh
banyak perusahaan dalam menilai kinerjanyaadalah menghitung tingkat Return On Investment. Terkadang
tingkat ROIuntuk satu divisi berbeda dengan divisi lainnya. Yeni Mangonting,op. cit., hal.71. Misalnya,
divisi penjual menginginkan harga transfer yang tinggi yang akan meningkatkan income yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya tetapi di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah
yang nantinya akan berakibat pada
peningkatan income yang berarti juga penigkatandalam ROI. Hal semacam inilah yang terkadang membuat transfer pricing berada di
posisi terjepit. Oleh karena itu, induk perusahaan akan
sangat berkepentingan dalam penetuan harga transfer.
b)
Optimal Determination of Taxes
Tarif pajak antara satu negara
dengan negara lainnya berbeda-beda. Perbedaanini disebabkan oleh linkungan
ekonomi, soisal, politik, dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut.
Dengan penentuan harga transfer ini,diharapkan pajak dapat dimanage sedemikian
rupa sehingga pengenaan pajak tidak akan terlalu tinggi. Hal inilah yang
pada akhirnya menimbulkanmanipulasi dan praktek curang dalam transfer pricing. OECD
melaporkan,factor pajak dapat menjadi pemicu dilakukannya transfer pricing terutama jikatujuan mereka lebih terfokus pada jumlah
total laba setelah pajak daripada bentuk darimana mereka mendapatkan laba
tersebut apakah
berbentuk royalty, biaya, imbalan jasa, keuntungan penjualan antardivisi
atau dividendari afiliasinya,dll. ‘
3. Transfer
Pricing dan Korporasi Multinasional
a)
Transfer Pricing dalam Korporasi Multinasional
Sebagaimana dikutip Santoso (2004:126) dari Gunadi,
Korporasi multinasional
didefinisikan sebagai perusahaan yang beroperasi di berbagai negara dengan membuka cabang, mengorganisasikan anak perusahaan, atau melakukan kontrak keagenan. Menurut Gunadi, dalam Santoso (2004:126), transfer pricing yang dilakukan yang dilakukan perusahaan
multinasional tergolong dalam transfer pricing
transnasional. Transfer pricing transnasional berkenaan
dengan transaksi antardivisi dalam suatu entitas hukum atauantarentitas legal
dalam satu entitas ekonomi yang meliputi berbagai wilayah, sedangkan transfer
pricing domestic berhubungan dengan penghitungan hargatransfer barang atau
jasa antarbadan dalam satu grup korporasi besar atauantardivisi dalam satu
korporasi dalam satu wilayah. Dalam aspek
manajemen keuangan, sebagaimana yang diungkapkan Shapiro dalam Santoso (2004:126), transfer
pricing dapat merupakan instrument perencanaan dan pengendalian mekanisme arus sumber daya entitas ekonomi bagi perusahaan secara keseluruhan.
Gunadi dalam Santoso (2004:127) menuturkan, Untuk keperluan perencanaan dan pengendalian
manajerial, suatu entitas legal atau entitas ekonomi (beberapaentitas legal
yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan yang sama)dapat dipecah menjadi
beberapa pusat responsibilitas (tanggung jawab). Pusat ini dapat berupa divisi, departemen atau suatu entitas legal dalam jaringan entitas ekonomi.
Imam Santoso,op. cit.,hal.126 Pusat tersebut merupakan suatu lokasi aktivitas yang manajernya mendapat delegasi otoritas pengendalian dan oleh karenanya mempunyai tanggung
jawabatas aktivitas tersebut selama masa tertentu.
Gunadi dalam Santoso(2004:127) menuliskan juga tentang
empat macam pusatresponsibilitas, yaitu :
1)
Pusat biaya (cost center)
Suatu pusat responsibilitas yang
manajernya mempunyai pengaruh dan oleh karenanya bertanggung jawab atas biaya yang
dapat ditimbulkan oleh suatu center ‘pusat’
atau investasi yang mendatangkan penghasilan.
2)
Pusat penghasilan (revenue centre)
Suatu pusat responsibilitas yang
manajernya bertanggung jawab atas pengendalian
penghasilan yang diproduksi oleh centernya.
3)
Pusat laba ( profit center)
Suatu pusat responsibilitas yang manajernya
bertanggung jawab untuk mengendalikan biaya maupun penghasilan.
4)
Pusat investasi (investment centre)
Suatu pusat responsibilitas yang
mangernya mempunyai pengaruh atas biaya, penghasilan, dan perencanaan
serta pengendalian investasi (Gunadi, 1994:9).
Gunadi menambahkan, cost center dan revenue center hanya bertanggung
jawab atas satu hal, biaya atau penghasilan, saja, sedangkan manajer profit
center bertanggung jawab atas keduanya, dan manajer investment center selain
bertanggung jawab atas laba juga bertanggung jawabatas investasi.
Dengan memepertimbangkan atribut entitas, kata Gunadi
dalamSantoso (2004:127), kita dapat menarik perbedaan antara intracompany transfer dengan intercompany transfer. Intracompany merujuk pada
transfer antar divisi pada satu entitas,
sedangkan intercompany mengacu pada transfer antarentitas dalam satu keluarga besar perusahaan
(Gunadi 1994).Transfer antardivisi pada satu entitas tersebut maksudnya adalah transfer antar divisi dalam satu
perusahaan yang terbagi ke dalam beberapa divisi, sedangkan transfer antarentitas dalam satu keluarga besar perusahaan maskdunya adalah transfer yang dilakukan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya yang masih berada dalam satu grup perusahaan. Korporasi multinasional dengan perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu entitas ekonomi
adalah perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau
penguasaan yang sama dan
dikendalikan oleh perusahaan induk di kantor pusat. Perusahaan induk ini pula yang berwenang menentukan transfer pricing yang berlaku
dalam perdagangan internasional antar mereka (anak
perusahaan). Dalam hal ini, transfer pricing merupakan
piranti pengukur hak dan kewajiban yang sangat
penting diantara anak perusahaan, sehingga secara artificial, transfer pricing dapat
menyimpang dari harga yang normal atau benar.
b)
Dampak Transfer Pricing dalam Perusahaan
Transfer pricing ini
memberikan dampak terhadap divisi-divisi yangterlibat dalam transfer pricing, antara lain :
1)
Dampak Terhadap Ukuran Kinerja Divisi
Harga yang dikenakan untuk barang yang ditransfer
memengaruhi biaya divisi pembeli
dan pendapatan divisi penjual. Artinya, laba kedua divisi tersebut sebagaimana juga evaluasi dan kompensasi para menejer mereka, diperngaruhi oleh harga transfer.
2)
Dampak Terhadap Keuntungan
Perusahaan
Meskipun harga transfer actual tidak
memengaruhi perusahaan sebagai satu kesatuan,
penetapan harga transfer ternyata mampu memengaruhi tingkatlaba yang dihasilkan
oleh perusahaan. Jika ia memengaruhi perilaku divisi dania memengaruhi pajak
penghasilan, divisi-divisi yang bertindak secarain dependent mungkin menetapkan harga transfer yang memaksimalkan laba devisi, tetapi menimbulkan pengaruh sebaliknya bagi laba perusahaan
secarakeseluruhan.
c)
Metode Transfer Pricing
Prinsip dasar dalam penetapan harga transfer adalah
bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan
seandainya produk tersebut dijual ke konsumen luar atau dibeli dari
pemasok luar. Jika ditinjau
dari segi ekonomi dan manajemen, konsep dasar haratransfer adalah
1)
Dari segi ekonomiHirshleifer dalam
Cox, Howe, dan Boyd, transfer price
should be themarginal cost of the selling division in order to maximaze the
firm’s profit as a whole (Cox et al.
1997:20-29). Jadi prisip dasar dari transfer harga adalah memaksimalkan laba perusahaan. James Cox, F. Howe, dan Lynn H Boyd, Transfer Pricing Effects on Locally Measured Organizations (Industrial Management,1997), hal. 20-29Sehingga, perusahaan harus secraa
berkala menjual produk sampai dengan titik dimana tambahan biaya karena
adanya tambahan unit yang diproduksi dan dijual disebut marginal cost lebih lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh dari
penjualan unit tersebut (marginal revenue). Dalam hal penentuan hara untuk perusahaan yang terintegrasi, harga harus ditentukan berdasarkan marginal
cost produsen.
2)
Dari segi manajemenRobert dan
Govindarajan, dalam Santoso (2004:129),
mendefinisikan bahwa the term of
transfer pricing is a value placed on a transfer of goods
and services between in transaction in which at least one of the two
partiesinvolved is a profit center (Robert and Govindarajan, 1998).
Sehingga, transfer
pricing lebih ditujukan
untuk mengukur kinerja divisi, laba perusahaan secraa keseluruhan, dan
otonomi divisi dan menilai motivasi dan performance setiap divisi/unit
bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Dalam penentuan tersebut, perusahaan-perusahaan divisionalisasi/ departementasi
menggunakan beberapa metode, diantaranya :
·
Harga Transfer atas Dasar Biaya
(Cost-Based Transfer Pricing) Perusahaan yang
menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas dasar biaya variable dan tetap yang bisa
dalam 3 pemeliharaan bentuk, yaitu biaya
penuh (full cost), biaya penuh ditambahkan mark-up (full cost plus mark-up), dan gabungan antara biaya variable dan
tetap (variable cost plus fixed fee). Imam Santoso,op. cit.,hal.129
·
Harga Transfer atas Dasar Harga
Pasar (Market Basis Transfer Pricing) Apabila ada
suatu pasar sempurna, metode transfer
pricing atas dasar harga pasar inilah yang merupakan ukuran paling memadai
karenasifatnya yang independen. Namun, keterbatasan informasi pasar
terkadangmenjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing yang berdasarkanharga pasar.
·
Harga Transfer Negosiasi (Negotiated
Transfer Pricing) Dalam ketiadaan
harga, beberapa perusahaan memperkenan kandivis-divisi
dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang
diinginkan. Harga transfer
negosiasi mencerminkan perspektif kontrolabilitas yang inherendalam pusat-pusat
pertanggung jawaban karena
setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan
bertanggung jawab atasharga transfer yang dinegosiasikan.
D.
Praktik Transfer Pricing Perusahaan Multinasional
Keputusan bisni sebuah perusahaan sebagian besar juga
dipengaruhioleh pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Upayameminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai
dariyang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakn sampai dengan
yangmelanggar peraturan perpajakan. Meminimalisasi pajak secara baik yang berarti tidak melanggar peraturan perpajakan sering disebut dengan perencanaan pajak atau tax planning atau tax sheltering.
Perencanaan pajak merujuk pada suatu proses
rekayasa usaha dan tansaksi wajib pajak supayautang pajak berada dalam jumlah
yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan
pajak seperti ini masuk dalam kategori taxavoidance.
Natawisastra (2006:5) dalam tesisnya menuliskan bahwa transfer pricing merupakan bentuk perencanaan pajak yang
tidak melanggar ketentuan perpajakan. Namun, disisi lain praktik transfer pricing dikategorikan
sebagai tindak pidana
perpajakan, sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. Hal ini mempertegas bahwa praktik transfer pricing dapat dikategorikan
sebagai penghindaran pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan dalam rangka perencanaan pajak yang baik dan juga merupakan praktik illegal yang semata-mata menghindari pajak
untuk merugikan negara. Semuanya
tergantung dari hasil pemeriksaan lapangan.
Praktik transfer
pricing sebenarnya
telah terjadi di banyak perusahaan, baik perusahaan domestic maupun
multinasional asalkan perusahaan tersebutmelakuakn produksi atau kegiatannya
dalam departemen-departemen ataudivisi-divisi. Hanya saja, efek terhadap pajak
dalam hal ini tidak sama. Perusahaan yang
hanya beroperasi di satu negara saja tidak akan memeberikan efek ke pajak yang sangat signifikan dalam rangka transfer pricing.
Hal inikarena tariff pajak yang digunakan adalah sama.
Lain halnya jika dilakukan oleh perusahaan
multinasional dengan beberapa cabang di berbagai negara. Transfer pricing ini akan sangat
signifikan pengaruhnya dalam penerimaan pajak. Hal ini karena perbedaan
tariff pajak yang ada di berbagai negara. Suatu transfer pricing dapat terjadi
karena suatu hubungan istimewaatau afiliasi antara anggota dalam suatu grup
perusahaan multinasional. Suatu transfer
pricing sedikitnya
melibatkan dua pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak yang melakukan transfer atau transferor dan pihak yang menerimatransfer atau transferee.
Dengan adanya hubungan istimewa ini, perusahaan multinasional sebagaimana
metode yang digunakan dalam penentuan harga,yakni metode negosiasi dapat melakuakn negosiasi dalam penentuan hargatransaksinya.
Deden N. Natawisastra,