Selasa, 19 November 2013

Tugas Makalah - Transfer Pricing


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Dunia telah berubah sejak beberapa decade yang lalu, bahkan di beberapa tahun terakhir keadaan menjadi sangat lebih rumit jika dibandingkan dengan keadaan pada zaman-zaman dahulu dimana semuanya masih berbaut tradisional dan semua serba menggunakan tenaga manusia. Globalisasi telah merambah di berbagai sektor di berbagai Negara, bukan hanya Negara maju, melainkan juga Negara-negara dunia ketiga. Globalisasi juga tidak hanya masuk dalam tataran teknologi informasi dan komunikasijuga, tetapi globalisasi telah masuk dalam celah besar di perekonomian di berbagai Negara di dunia ini. Perubahan di berbagai kegiatan bisnis pun sudah terjadi mengikuti arusglobalisasi tersebut. Bukan hanya pemerintah saja yang mengadakan hubunganke luar negeri, melainkan juga para pebisnis-pebisnis multinasional melakukannya pula. Bahkan, para penusaha home industry sudah melakukan penjualan sampai ke luar negeri. Perubahan ini menuntut gerak cepat para pebisnis untuk segera melakukan penyesuaian-penyesuaian, sehingga mereka akan mampu bersaing dalam perdagangan, terutama perdagangan internasional dalam kaitan globalisasi ini. Produksi pun harus lebih cepat lagi dilakukan sehingga kebutuhan manusia dapat dipenuhi, apalagi produksi yang sifatnya sangat diperlukan oleh masyarakat banyak. Ini menuntut para pengusaha untuk melakukan pabrikasi dengan tenaga yang labih modern lagi, yaitu dengan robot. Tenaga-tenaga manusia pun menjadi pelengkap saja untuk produksi yang mungkin lebih baik jika dikerjakan oleh manusia. System tradisional yang digunakan untuk membebankan biaya ternyata juga dianggap gagal membebankan secara akurat biaya-biaya sumber daya pendukung yang kemudian tergantikan dengan system yang lebih modern, misalnya Activity Base Costing atau system biaya modern dimana biaya yang ditimbulkan berdasarkan pada aktivitas yang terjadi.
Fenomena globalisasi ini juga menyebabkan perusahaan menjadikan proses produksinya dalam departemen-departemen produksi. Hal ini mungkin tak akan menjadi sulit apabila hanya terjadi dalam sebuah perusahaan danhanya terjadi dalam sebuah Negara saja karena beban-beban serta biaya-biaya yang dikeluarkan akan lebih mudah terukur. Namun, hal ini akan menjadi lebih sulit apabila suatu perusahaan ternyata memiliki berbagai cabang yang terletak tidak hanya di satu Negara, tetapi juga di Negara lain dan itulah yang terjadi saat ini. Perusahaan yang seperti itu akan sangat sulit menentukan harga penjualan dan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pengawasan dan pengukuran kinerja perusahaan. Oleh karena itulah, dilakukanlah sebuah kegiatan yang disebut sebagai transfer pricing dalam rangka penentuan harga tersebut. Saat mendengar kata transfer pricing, mungkin yang selalu ada di benak kita adalah sebuah hal pemanipulasian data atau kejahatan perusahaan multinasional. Namun, pada hakikatnya transfer pricing bukanlah itu saja.
Transfer Pricing adalah sebuah cara yang digunakan perusahan untuk kepentingan usahanya agar semuanya dapat diawasi dengan baik tentunyakarena disini kinerja semua divisi akan terlihat. Namun, beberapa tahun belakangan ini banyak sekali ditemukan berbagai praktek illegal dalam transfer  pricing tersebut.
Transfer Pricing digunakan oleh beberapa perusahaan multinasional untuk mengecilkan pajaknya dan membuat beberapa Negar amengalami kerugian dalam penerimaan pajak, terutama Indonesia yang memang mengandalkan pajak dalam APBNnya. Untuk mengetahui berbagai hal mengenai transfer pricing dan segalaspeknya, kami menyusun makalah ini disertai pembahasan kasus transfer  pricing yang telah mencuat dua tahun yang lalu. Menariknya lagi, transfer  pricing ini merupakan kasus transfer pricing yang paling besar di negeri Indonesia selama ini. Kasus ini adalah kasus transfer pricing PT Asiam Agri Grup yang merupakan anak usaha Garuda Mas milik konglomerat SukantoTanoto.

B.      Tujuan
Makalah ini kami susun dengan tujuan sebagai berikut :
1.      Menjelaskan definisi transfer pricing;
2.      Memaparkan konsep dan tujuan transfer pricing yang benar;
3.      Memaparkan penyalahgunaan transfer pricing yang dapat merugikan berbagai pihak; dan
4.      Menjelaskan cara-cara penanganan kasus-kasus berkaitan transfer  pricing .
5.      Memberikan gambaran kasus transfer pricing yang terjadi di lapangan.

C.      Manfaat
Dengan disusunnya makalah ini, manfaat yang diharapkan untuk pembaca adalah sebagai berikut:
1.      Mengetahui definisi transfer pricing;
2.      Mengetahui konsep transfer pricing yang benar;
3.      Mengetahui praktek-praktek illegal dalam transfer pricing; dan
4.      Mengetahui serta memahami penanganan transfer pricing yang sudah umum diterapkan di berbagai Negara.
5.      Memahami kasus transfer pricing dan memahami secara dasar  penanganan kasus bersangkutan.

D.     Ruang Lingkup
Dalam pembahasan makalah ini, kami memaparkan transfer pricing secara umum yang ada di berbagai Negara di dunia. Untuk penanganan kasusnya, kendati penanganannya di setiap Negara itu hampir sama, hanya berbeda peraturannya tetapi, kami memfokuskan pembahasan penanganan kasusnya untuk di Indonesia. Kami juga membatasi pembahasan kasus yang terjadi di Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang yang berlaku diIndonesia


BAB II
LANDASAN TEORI

A.      Korporasi Multinasional dalam Globalisasi Ekonomi
Santoso (2004:124) mengutip dari Kavaljit Singh bahwa globalisasi digambarkan sebagai suatu proses saling ketergantungan ekonomis yang terus berkembang di antara negara-negara di dunia dengan ciri;
1.      pertumbuhan transaksi keuangan dan perdagangan internasional yang cepat,terutama di antara perusahaan-perusahaan transasional,
2.      gelombang investasi asing langsung ( foreign direct investment) yang mendapat dukungan luas dari kalangan perusahaan transnasional,
3.      timbulnya pasar global, serta
4.      Penyebaran teknologi dan berbagai pemikiran sebagai akibat dari ekspansisystem transportasi dan komunikasi yang cepat dan meliputi seluruh dunia.

Globalisasi telah membawa dampak semakin meningkatnya transaksitransnasional atau cross border transaction. Arus barang, jasa, modal, dan tenagakerja juga semakin mudah dan lancar antar negara. Belum lagi dengan kehadiran WTO (World Trade Organization) yang memfasilitasi perdagangan transnasional tersebut.

Imam Santoso,  Advance Pricing Agreement dan Problematika Transfer  Pricing dari Persperkstif Perpajakan Indonesia (http://puslit.petr -a.ac.id/puslit/journals,2004), hal.124 Sesuai dengan fungsinya, WTO membuat hambatan-hambatan yang ada di sebuah Negara dalam hal perdagangan menjadi lebih kecil atau bahkan menghilangkan hambatan tersebut dengan berbagai perjanjian yang telah disepakati oleh anggota WTO. Melalui itu semua, perusahaan saat ini tidak lagi membatasi kegiatan usahanya hanya pada satu negara saja, tetapi sudah merambah jauh sampai ke berbagai negara. Perusahaan-perusahaan ini pada akhirnya bekerja dengan membuka berbagai cabang di berbagai negara, bukan hanya dalam satu benua saja, melainkan juga lintas benua. Dengan semua itu keterbukaan pasar dunia, kemudahan bahan baku, dan aspek lainnya akhirnya lahirlah sebuah era korporasi multinasional  jika boleh penulis sebut demikian dan membuat dunia ini seolah-olah berada pada sebuah pasar tunggal yang tak asing lagi satu dengan yang lainnya. Kata “jual-beli” hanya digantikan oleh kata “ekspor-impor” dan beberapa hal lainnya. Beberapa korporasi multinasional yang telah merambah ke Indonesia antara lain General Motors andFord, Esso, Shell, British Petroleum, McDonald, Kentucky, AT&T, dan International News Corporation. Lahirnya korporasi multinasional tentunya mempunyai berbagai dampak, baik positif maupun negative dan semuanya berada pada lingkup yang berbeda sudut pandangnya. Dari sudut pandang positif yakni dampak positifnya dengan adanya korporasi multinasional ini, investasi dapat tersebar di berbagai Negara di dunia, bahkan mungkin yang belum maju sekalipun, karena tujuan mereka salah satunya adalah pengembangan wilayah dan pencarian pangsa pasar dunia. Dari sisi penerimaan negara, dengan adanya korporasi multinasional, penerimaan dari sektor pajak dan non pajak juga akan lebih meningkat dibandingkan dengan tanpaadanya korporasi seperti ini. Ini berkaitan dengan perlakuan korporasi multinasional sebagai subjek pajak luar negeri atau BUT. Dari kacamata negative, dampak korporasi multinasional ini juga sangat beragam bahkan mungkin lebih banyak diketahui dibandingkan dengan efek  positifnya. Munculnya korporasi multinasional, khususnya di Indonesia, membawa beberapa negative effect yang beragam, tergantung bidang yang digeluti oleh perusahaan bersangkutan. Sebut saja Nike. Perusahaan sepatu ini telah melanggar hak-hak pekerjanya. Mereka memperlakukan pekerjanya secara tidak layak dengan gaji yang sangat minim.
Perkins (2007:81) dalam bukunyaPengakuan Bandit Ekonomi menuliskan : “Para pekerja Nike menjalani hidup sengsara dan tidak sehat. Hidup yang tidak bisa dibayangkan kebanyakan orang Amerika. Tapi masyarakat Indonesia yang kaya, bersama dengan orang-orang asing menikamati kehidupan mewah. …“ orang-orang Nike tahu biaya memproduksi setiap soldan tali sepatu hingga hitungan sen. Mereka menekan dan menekan, memaksa para pemilik pabrik mempertahankan biaya produksi minimum. Pada akhirnya, pemilik pabrik kebanyakan orng Cina terpaksa menerima keuntungan kecil.”
Bukan hanya masaah social, eksistensi korporasi multinasional ini jugamenimbulkan eksploitasi yang lebih besar terhadap lingkungan, terutama diIndonesia. Kekayaan alam Indonesia sudah terkenal di seluruh dunia. Cadanganminyak dan berbagai kekayaan lain ada banyak di Indonesia beberapa tahun yang lalu, bahkan mungkin saat ini juga masih banyak.
John Perkins (2007) dalam tulisan-tulisannya juga banyak menceritakan bagaimana mereka bekerja untuk  perusahaan-perusahaan multinasional agak mereka dapat berkembang dan mengeksploitasi di Indonesia. Hal ini dalam bukunya disebut sebagai upaya korporatokrasi. John Perkins, Pengakuan Bandit Ekonomi: Kelanjutan Kisah Petualangannya di Indonesia dan Negara Dunia Ketiga (Jakarta:Ufuk Press), hal.81. Karena perusahaan mulinasional ini bekerja dengan berbagai cabang maupun divisi yang terdapat di berbagai negara di belahan dunia, maka dalam prakteknya, mereka melakukan suatu upaya yang disebut transfer pricing, yaitu suatu upaya untuk menetapkan harga.
Transfer pricing ini pun juga telah menuai banyak sekali masalah di berbagai negara karena dalam prakteknya, mereka menggunakan hal-hal yang sangat bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam sub pembahasan selanjutnya akan dibahas mengenai segala aspek berhubugan dengan transfer pricing.
B.      Definisi
Transfer Pricing Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan transfer pricing sebagai harga yang ditentukan dalam transaksi antar anggota grup dalam sebuah perusahaan multinasional dimana harga transfer yang ditentutkan tersebut dapat menyimpang dari harga pasar wajar sepanjang cocok bagi grupnya. Mereka dapat menyimpang dari harga pasar wajar karena posisi mereka yang berada dalam keadaan bebas untuk mengadopsi prinsip apapun yang tepat bagi korporasinya.
In a multinational enterprise (MNE) manytransaction normally take place between members of the group. The price charged  for such transfer do not necessarily represent a result of the free play of market  forces, but may, for a number of reasons and because the MNE is in a position toadopt whatever piciple is convenient to its as a group. (OECD 1979:7)
Simamora dalam Mangoting (2000:70), transfer pricing didefinisikan sebagai nilai atau harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual (selling division) dan biayadivisi pembeli (buying division). Transfer OECD Committee on Fiscal Affairs, Transfer Pricing and Multinational  Enterprises (Paris:OECD), hal.7
Yeni Mangonting, Aspek Perpajakan Dalam Praktik Transfer Pricing (http://pulit.petra.ac.id/journals/accounting2000),hal.70. Pricing juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkanuntuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota. Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk intermediet yang merupakan barang-barangg dan jasa yang dipasok oleh divisi penjual kepada divisi pembeli.
Gunadi, dalam Santoso (2004:127), mengatakan bahwa dalam arti yang lebih luas, transfer pricing termasuk penentuan harga antara beberapa entitas yang secara hukum pemiliknya bisa sama ataupun berbeda.
Jerry M. Rosenburg dalamSantoso (2004:126) mengungkapkan bahwa transfer pricing adalah the price charged by one segment an organization for a product or service it supplies to another part of the same firm ‘transfer pricing adalah harga yang ditentukan olehsatu bagian dari sebuah organisasi atas penyerahan barang atau jasa yangdilakukannya kepada bagian lain dari organisasi yang sama’. Imam Santoso, op. cit., hal.127
 
C.      Tujuan Transfer Pricing 
1.      Tujuan Dari Pandangan Ahli
Tujuan penetapan harga transfer, sebagaimana dikutip Mangonting (2000:71) dari Simamora, adalah untuk mentransmisikan data keuangan diantara departemen-departemen atau divisi-divisi perusahaan pada waktu mereka saling menggunakan barang dan jasa satu sama lain.
Selain tujuan tersebut, Mangonting (2000:71) juga mengutip dari Joshua Ronen dan George McKinney, transfer pricing  juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja divisi dan memotivasi manajer divisi penjual dan divisi pembeli menuju keputusan-keputusan yang serasi dengan tujuan perusahaan secara keseluruhan.
Dalam lingkup perusahaan multinasional, Hansen dan Mowen (1996:496) mengatakan bahwa transfer pricing juga digunakan untuk meminimalkan pajak dan bea yang mereka keluarkan di seluruh dunia.

2.      Tujuan UmumSecara umum,
Tujuan transfer pricing yang ingin dicapai perusahaan multinasional adalah :
a)      Performance evaluation
Salah satu alat yang dipakai oleh banyak perusahaan dalam menilai kinerjanyaadalah menghitung tingkat Return On Investment. Terkadang tingkat ROIuntuk satu divisi berbeda dengan divisi lainnya. Yeni Mangonting,op. cit., hal.71. Misalnya, divisi penjual menginginkan harga transfer yang tinggi yang akan meningkatkan income yang secara otomatis akan meningkatkan ROI-nya tetapi di sisi lain, divisi pembeli menuntut harga transfer yang rendah yang nantinya akan berakibat pada peningkatan income yang berarti juga penigkatandalam ROI. Hal semacam inilah yang terkadang membuat transfer pricing berada di posisi terjepit. Oleh karena itu, induk perusahaan akan sangat berkepentingan dalam penetuan harga transfer.
b)      Optimal Determination of Taxes
Tarif pajak antara satu negara dengan negara lainnya berbeda-beda. Perbedaanini disebabkan oleh linkungan ekonomi, soisal, politik, dan budaya yang berlaku dalam negara tersebut. Dengan penentuan harga transfer ini,diharapkan pajak dapat dimanage sedemikian rupa sehingga pengenaan pajak tidak akan terlalu tinggi. Hal inilah yang pada akhirnya menimbulkanmanipulasi dan praktek curang dalam transfer pricing. OECD melaporkan,factor pajak dapat menjadi pemicu dilakukannya transfer pricing terutama jikatujuan mereka lebih terfokus pada jumlah total laba setelah pajak daripada bentuk darimana mereka mendapatkan laba tersebut apakah berbentuk royalty, biaya, imbalan jasa, keuntungan penjualan antardivisi atau dividendari afiliasinya,dll. ‘

3.      Transfer Pricing dan Korporasi Multinasional
a)      Transfer Pricing dalam Korporasi Multinasional
Sebagaimana dikutip Santoso (2004:126) dari Gunadi, Korporasi multinasional didefinisikan sebagai perusahaan yang beroperasi di berbagai negara dengan membuka cabang, mengorganisasikan anak perusahaan, atau melakukan kontrak keagenan. Menurut Gunadi, dalam Santoso (2004:126), transfer pricing yang dilakukan yang dilakukan perusahaan multinasional tergolong dalam transfer pricing transnasional. Transfer pricing transnasional berkenaan dengan transaksi antardivisi dalam suatu entitas hukum atauantarentitas legal dalam satu entitas ekonomi yang meliputi berbagai wilayah, sedangkan transfer pricing domestic berhubungan dengan penghitungan hargatransfer barang atau jasa antarbadan dalam satu grup korporasi besar atauantardivisi dalam satu korporasi dalam satu wilayah. Dalam aspek manajemen keuangan, sebagaimana yang diungkapkan Shapiro dalam Santoso (2004:126), transfer pricing dapat merupakan instrument perencanaan dan pengendalian mekanisme arus sumber daya entitas ekonomi bagi perusahaan secara keseluruhan.
Gunadi dalam Santoso (2004:127) menuturkan, Untuk keperluan perencanaan dan pengendalian manajerial, suatu entitas legal atau entitas ekonomi (beberapaentitas legal yang berada dalam kepemilikan atau penguasaan yang sama)dapat dipecah menjadi beberapa pusat responsibilitas (tanggung jawab). Pusat ini dapat berupa divisi, departemen atau suatu entitas legal dalam jaringan entitas ekonomi.
Imam Santoso,op. cit.,hal.126 Pusat tersebut merupakan suatu lokasi aktivitas yang manajernya mendapat delegasi otoritas pengendalian dan oleh karenanya mempunyai tanggung jawabatas aktivitas tersebut selama masa tertentu.
Gunadi dalam Santoso(2004:127) menuliskan juga tentang empat macam pusatresponsibilitas, yaitu :
1)      Pusat biaya (cost center)
Suatu pusat responsibilitas yang manajernya mempunyai pengaruh dan oleh karenanya bertanggung jawab atas biaya yang dapat ditimbulkan oleh suatu center ‘pusat’ atau investasi yang mendatangkan penghasilan.
2)      Pusat penghasilan (revenue centre)
Suatu pusat responsibilitas yang manajernya bertanggung jawab atas pengendalian penghasilan yang diproduksi oleh centernya.
3)      Pusat laba ( profit center)
Suatu pusat responsibilitas yang manajernya bertanggung jawab untuk mengendalikan biaya maupun penghasilan.
4)      Pusat investasi (investment centre)
Suatu pusat responsibilitas yang mangernya mempunyai pengaruh atas biaya, penghasilan, dan perencanaan serta pengendalian investasi (Gunadi, 1994:9).
Gunadi menambahkan, cost center dan revenue center hanya bertanggung jawab atas satu hal, biaya atau penghasilan, saja, sedangkan manajer profit center bertanggung jawab atas keduanya, dan manajer investment center selain bertanggung jawab atas laba juga bertanggung jawabatas investasi.
Dengan memepertimbangkan atribut entitas, kata Gunadi dalamSantoso (2004:127), kita dapat menarik perbedaan antara intracompany transfer dengan intercompany transfer. Intracompany merujuk pada transfer antar divisi pada satu entitas, sedangkan intercompany mengacu pada transfer antarentitas dalam satu keluarga besar perusahaan (Gunadi 1994).Transfer antardivisi pada satu  entitas tersebut maksudnya adalah transfer antar divisi dalam satu perusahaan yang terbagi ke dalam beberapa divisi, sedangkan transfer antarentitas dalam satu keluarga besar perusahaan maskdunya adalah transfer yang dilakukan antara perusahaan satu dengan perusahaan lainnya yang masih berada dalam satu grup perusahaan. Korporasi multinasional dengan perusahaan-perusahaan yang berada dalam satu entitas ekonomi adalah perusahaan-perusahaan yang berada di bawah kepemilikan atau penguasaan yang sama dan dikendalikan oleh perusahaan induk di kantor pusat. Perusahaan induk ini pula yang berwenang menentukan transfer pricing yang berlaku dalam perdagangan internasional antar mereka (anak perusahaan). Dalam hal ini, transfer pricing merupakan piranti pengukur hak dan kewajiban yang sangat penting diantara anak perusahaan, sehingga secara artificial, transfer pricing dapat menyimpang dari harga yang normal atau benar.

b)      Dampak Transfer Pricing dalam Perusahaan
Transfer pricing ini memberikan dampak terhadap divisi-divisi yangterlibat dalam transfer pricing, antara lain :
1)      Dampak Terhadap Ukuran Kinerja Divisi
Harga yang dikenakan untuk barang yang ditransfer memengaruhi biaya divisi pembeli dan pendapatan divisi penjual. Artinya, laba kedua divisi tersebut sebagaimana juga evaluasi dan kompensasi para menejer mereka, diperngaruhi oleh harga transfer.
2)      Dampak Terhadap Keuntungan Perusahaan
Meskipun harga transfer actual tidak memengaruhi perusahaan sebagai satu kesatuan, penetapan harga transfer ternyata mampu memengaruhi tingkatlaba yang dihasilkan oleh perusahaan. Jika ia memengaruhi perilaku divisi dania memengaruhi pajak penghasilan, divisi-divisi yang bertindak secarain dependent mungkin menetapkan harga transfer yang memaksimalkan laba devisi, tetapi menimbulkan pengaruh sebaliknya bagi laba perusahaan secarakeseluruhan.

c)      Metode Transfer Pricing 
Prinsip dasar dalam penetapan harga transfer adalah bahwa harga transfer sebaiknya serupa dengan harga yang akan dikenakan seandainya produk tersebut dijual ke konsumen luar atau dibeli dari pemasok luar. Jika ditinjau dari segi ekonomi dan manajemen, konsep dasar haratransfer adalah
1)      Dari segi ekonomiHirshleifer dalam Cox, Howe, dan Boyd, transfer price should be themarginal cost of the selling division in order to maximaze the firm’s profit as a whole (Cox et al. 1997:20-29).  Jadi prisip dasar dari transfer harga adalah memaksimalkan laba perusahaan.  James Cox, F. Howe, dan Lynn H Boyd, Transfer Pricing Effects on Locally Measured Organizations (Industrial Management,1997), hal. 20-29Sehingga, perusahaan harus secraa berkala menjual produk sampai dengan titik dimana tambahan biaya karena adanya tambahan unit yang diproduksi dan dijual disebut marginal cost lebih lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan yang diperoleh dari penjualan unit tersebut (marginal revenue). Dalam hal penentuan hara untuk perusahaan yang terintegrasi, harga harus ditentukan berdasarkan marginal cost  produsen.
2)      Dari segi manajemenRobert dan Govindarajan, dalam Santoso (2004:129), mendefinisikan bahwa the term of transfer pricing is a value placed on a transfer of goods and  services between in transaction in which at least one of the two partiesinvolved is a profit center (Robert and Govindarajan, 1998). Sehingga, transfer pricing lebih ditujukan untuk mengukur kinerja divisi, laba perusahaan secraa keseluruhan, dan otonomi divisi dan menilai motivasi dan performance setiap divisi/unit bersangkutan dalam rangka mencapai tujuan perusahaan. Dalam penentuan tersebut, perusahaan-perusahaan divisionalisasi/ departementasi menggunakan beberapa metode, diantaranya :
·         Harga Transfer atas Dasar Biaya (Cost-Based Transfer Pricing) Perusahaan yang menggunakan metode transfer atas dasar biaya menetapkan harga transfer atas dasar biaya variable dan tetap yang bisa dalam 3 pemeliharaan bentuk, yaitu biaya penuh (full cost), biaya penuh ditambahkan mark-up (full cost plus mark-up), dan gabungan antara biaya variable dan tetap (variable cost plus fixed fee). Imam Santoso,op. cit.,hal.129
·         Harga Transfer atas Dasar Harga Pasar (Market Basis Transfer Pricing) Apabila ada suatu pasar sempurna, metode transfer pricing atas dasar harga pasar inilah yang merupakan ukuran paling memadai karenasifatnya yang independen. Namun, keterbatasan informasi pasar terkadangmenjadi kendala dalam menggunakan transfer pricing yang berdasarkanharga pasar.
·         Harga Transfer Negosiasi (Negotiated Transfer Pricing) Dalam ketiadaan harga, beberapa perusahaan memperkenan kandivis-divisi dalam perusahaan yang berkepentingan dengan transfer  pricing untuk menegosiasikan harga transfer yang diinginkan. Harga transfer negosiasi mencerminkan perspektif kontrolabilitas yang inherendalam pusat-pusat pertanggung jawaban karena setiap divisi yang berkepentingan tersebut pada akhirnya yang akan bertanggung jawab atasharga transfer yang dinegosiasikan.

D.     Praktik Transfer Pricing Perusahaan Multinasional
Keputusan bisni sebuah perusahaan sebagian besar juga dipengaruhioleh pajak, baik secara langsung maupun tidak langsung. Upayameminimalisasi beban pajak dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dariyang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakn sampai dengan yangmelanggar peraturan perpajakan. Meminimalisasi pajak secara baik yang berarti tidak melanggar peraturan perpajakan sering disebut dengan perencanaan pajak atau tax planning atau tax sheltering.
Perencanaan pajak merujuk pada suatu proses rekayasa usaha dan tansaksi wajib pajak supayautang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan pajak seperti ini masuk dalam kategori taxavoidance.
Natawisastra (2006:5) dalam tesisnya menuliskan bahwa transfer  pricing merupakan bentuk perencanaan pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan.  Namun, disisi lain praktik transfer pricing dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan, sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. Hal ini mempertegas bahwa praktik transfer pricing dapat dikategorikan sebagai penghindaran pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan dalam rangka perencanaan pajak yang baik dan juga merupakan praktik illegal yang semata-mata menghindari pajak untuk merugikan negara. Semuanya tergantung dari hasil pemeriksaan lapangan.
Praktik transfer pricing sebenarnya telah terjadi di banyak perusahaan, baik perusahaan domestic maupun multinasional asalkan perusahaan tersebutmelakuakn produksi atau kegiatannya dalam departemen-departemen ataudivisi-divisi. Hanya saja, efek terhadap pajak dalam hal ini tidak sama. Perusahaan yang hanya beroperasi di satu negara saja tidak akan memeberikan efek ke pajak yang sangat signifikan dalam rangka transfer pricing.
Hal inikarena tariff pajak yang digunakan adalah sama. Lain halnya jika dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan beberapa cabang di berbagai negara. Transfer pricing ini akan sangat signifikan pengaruhnya dalam penerimaan pajak. Hal ini karena perbedaan tariff pajak yang ada di berbagai negara. Suatu transfer pricing dapat terjadi karena suatu hubungan istimewaatau afiliasi antara anggota dalam suatu grup perusahaan multinasional. Suatu transfer pricing sedikitnya melibatkan dua pihak yang melakukan transaksi, yaitu pihak yang melakukan transfer atau transferor dan pihak yang menerimatransfer atau transferee.
Dengan adanya hubungan istimewa ini, perusahaan multinasional sebagaimana metode yang digunakan dalam penentuan harga,yakni metode negosiasi dapat melakuakn negosiasi dalam penentuan hargatransaksinya.
Deden N. Natawisastra,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar